KENALI PILIHAN DARI SEKARANG !
( DEMI KITA DIMASA DEPAN ) .
Oleh : Muslimin
( DEMI KITA DIMASA DEPAN ) .
Oleh : Muslimin
Tahun 2014 merupakan tahun
politik di Indonesia yang mana pesta demokrasi akan berlangsung pada tahun ini,
tepat pada tanggal 9 April 2014 akan dilangsungkan pemilihan calon
anggota legislatif ( PILEG ) yang akan menjadi wakil kita untuk lima tahun
kedepan. Pada tanggal ini lah kita memilih siapa-siapa saja yang pantas menjadi
wakil yang akan memperjuangkan aspirasi dan nasib kita di gedung parlemen
nantinya.
Sebelum kita menetapkan
pilihan kita sudah selayaknya dari sekarang kita mengenali orang-orang yang
akan kita pilih nantinya, sebab jika nantinya orang-orang yang terpilih itu tidak
sesuai dengan apa yang kita harapkan akan menjadi sebuah kerugian besar buat
kita dan itu juga merupakan kesalahan kita saat kita memilih namun jika
seandainya kita menjatuhkan pilihan kepada orang yang tepat dan berkompeten itu
akan menjadi keuntungan besar bagi kita dimana mereka itu benar-benar akan
memperjuangkan aspirasi dari kita sebagai orang yang diwakilinya.
Untuk itu
mari sama-sama kita mengenali para calon anggota legislatif baik itu tingkat
pusat maupun daerah, haruslah kita melihat latarbelakang, dedikasi selama ini terhadap
masyarakat dan negara, kualiatasnya, dan kita juga patut mempertanyakan Siapa
dia, Seperti apa dia, Bagaimana Latar belakangnya, Apa yang telah dia perbuat
untuk kita, bersungguhkah dan tuluskah dia untuk menjadi wakil kita dan juga
pantas kita tanyakan ketika dihadapkan oleh dua kepentingan apakah akan memilih
kepentingan rakyat atau kepentingan partai karena kita melihat selama ini dari
realita yang ada banyak Anggota DPR lebih loyal terhadap partainya ketimbang
kepada rakyat yang nyatanya adalah orang yang diwakilinya, dan juga tanyakan
bersedia atau tidak dia mundur ketika fungsinya tidak dapat dijalankan dengan
baik.
Andai kata
kita telah mengenali para calon anggota legislatif itu setidaknya kita telah
mendapat gambaran siapa yang akan kita pilih nantinya pada tanggal 9 April 2014. Namun
kita jangan sampai disitu saja, haruslah kita untuk memerhatikan pekembangan dari jalannya
kampanye yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif tersebut, haruslah
kita tahu pelanggaran-pelanggaran yang dilalukan oleh segelintir calon anggota
legislatif pada saat pelaksanaan kampanye, karena jangan sampai orang-orang
yang melakukan pelanggaran itu menjadi wakil kita. Bagaimana mereka akan
menjadi wakil yang baik untuk kita sedangkan untuk terpilih saja mereka
melakukan kecurangan-kecurangan waktu kampanye.
Sesuai
dengan PERATURAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 15 TAHUN 2013
Terkhusus kepada pasal 17 tentang pelaksanaan kampanye :
Pasal 17
(1) Kampanye Pemilu
dalam bentuk pemasangan
alat peraga di
tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
d, ditur sebagai berikut :
a)
alat peraga
kampanye tidak ditempatkan
pada tempat ibadah rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik
pemerintah, lembaga pendidikan (gedung
dan sekolah), jalan- jalan
protokol, jalan bebas
hambatan , sarana dan prasarana
publik, taman dan pepohonan;
b)
Peserta Pemilu dapat memasang
alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
1. Baliho
atau papan reklame
(billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1
(satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar
Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai
Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2. Calon
Anggota DPD
dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk
1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
3. Bendera dan umbul-umbul
hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau
wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
bersama pemerintah daerah
4. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan
ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu)
unit pada 1 (satu) zona atau
wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2,
angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
c)
KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik
Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
kampanye pemilu;
d)
Penetapan sebagaimana
dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga
kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
e)
Pemasangan alat peraga oleh Peserta
Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya
diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud huruf d.
(2) Peserta Pemilu
wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal
pemungutan suara.
(3) KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
(4) Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat
keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau
memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada
Peserta Pemilu tersebut.
Ini
merupakan Pasal 17 yang terdapat dalam PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15
TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01
TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus tahun 2013 oleh Ketua KPU
Husni Kamil Manik.
Sebenarnya
ada beberapa perubahan pasal tentang tata cara pelaksanaan kampanye yang
dilakukan KPU dalam menghadapi pemilihan umum pada tanggal 9 April 2014 mendatang. Namun
setidaknya dengan mengetahui pasal 17 ini kita dapat mengetahui aturan dalam
berkampanye dan melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh para calon anggota legislatif tersebut. Ini bukan untuk mencari kesalahan
para calon legislatif tapi terlebih untuk meyakinkan kita agar memilih orang
yang tepat nantinya, bukan orang-orang yang melanggar terhadap peraturan yang telah ditetapkan dan mereka ketahui.
Maka dari
itu mari kita mulai dari sekarang memikirkan siapa yang akan kita pilih
nantinya. Jadilah pemilih yang cerdas, pemilih-pemilih yang menetapkan
pilihannya secara objektif sesuai dengan kualitas dan kemampuannya untuk
menjadi wakil kita. Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji belaka, jangan
dipengaruhi oleh “iming-iming” segala bentuknya. Toh nantinya kita juga yang
akan merasakan hasilnya dari apa yang kita pilih sekarang, untuk itu kita
tidak boleh sembarang memilih.
INGAT !
Jangan sampai kita tidak memilih karena kita harus menyadari bahwa negara ini ibaratkan sebuah
kendaraan yang butuh pengemudi yang akan menentukan kemana kendaraan itu
menuju. Sama halnya sebuah negara yang membutuhkan orang-orang yang akan
mengemudikannya, dan itulah kita warga negara yang akan mengemudikannya dan
kitalah yang akan menentukan kemana arah bangsa ini menuju
melalui wakil yang kita pilih tersebut, jangan sampai kendaraan ini membawa
kita kearah yang salah dan mengantarkan kita kedalam jurang kehancuran. Kalau
tidak ingin seperti itu, tentukanlah pilihan kita dengan cermat dan tepat juga
seobjektif mungkin.
Iwan
Fals - Surat Buat Wakil Rakyat
Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini
Dari Sabang sampai Merauke
Saudara dipilih bukan dilotre
Meski kami tak kenal siapa saudara
Kami tak sudi memilih para juara
Juara diam, juara he\'eh, juara ha ha ha......
Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu setuju......
INGAT !!! 9 APRIL 2014 KITA HARUS
MEMILIH DENGAN CERDAS !
“KITA
HARUS MEMILIH KARENA KUALITAS BUKAN
KARENA BANYAK UANGNYA DAN JUGA BUKAN KARENA BANYAK WAJAHNYA DITEPI JALAN !”
AYO MEMILIH, PILIHAN CERDAS, PILIH
BERKUALITAS !!!
Muslimin
Ilmu Politik
Universitas Andalas
0 komentar:
Posting Komentar