Kamis, 09 Januari 2014

KENALI PILIHAN DARI SEKARANG !

KENALI PILIHAN DARI SEKARANG !
       ( DEMI KITA DIMASA DEPAN )     .
Oleh  :  Muslimin

       Tahun 2014 merupakan tahun politik di Indonesia yang mana pesta demokrasi akan berlangsung pada tahun ini, tepat pada tanggal 9 April 2014 akan dilangsungkan pemilihan calon anggota legislatif ( PILEG ) yang akan menjadi wakil kita untuk lima tahun kedepan. Pada tanggal ini lah kita memilih siapa-siapa saja yang pantas menjadi wakil yang akan memperjuangkan aspirasi dan nasib kita di gedung parlemen nantinya.
       Sebelum kita menetapkan pilihan kita sudah selayaknya dari sekarang kita mengenali orang-orang yang akan kita pilih nantinya, sebab jika nantinya orang-orang yang terpilih itu tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan akan menjadi sebuah kerugian besar buat kita dan itu juga merupakan kesalahan kita saat kita memilih namun jika seandainya kita menjatuhkan pilihan kepada orang yang tepat dan berkompeten itu akan menjadi keuntungan besar bagi kita dimana mereka itu benar-benar akan memperjuangkan aspirasi dari kita sebagai orang yang diwakilinya.
       Untuk itu mari sama-sama kita mengenali para calon anggota legislatif baik itu tingkat pusat maupun daerah, haruslah kita melihat latarbelakang, dedikasi selama ini terhadap masyarakat dan negara, kualiatasnya, dan kita juga patut mempertanyakan Siapa dia, Seperti apa dia, Bagaimana Latar belakangnya, Apa yang telah dia perbuat untuk kita, bersungguhkah dan tuluskah dia untuk menjadi wakil kita dan juga pantas kita tanyakan ketika dihadapkan oleh dua kepentingan apakah akan memilih kepentingan rakyat atau kepentingan partai karena kita melihat selama ini dari realita yang ada banyak Anggota DPR lebih loyal terhadap partainya ketimbang kepada rakyat yang nyatanya adalah orang yang diwakilinya, dan juga tanyakan bersedia atau tidak dia mundur ketika fungsinya tidak dapat dijalankan dengan baik.

       Andai kata kita telah mengenali para calon anggota legislatif itu setidaknya kita telah mendapat gambaran siapa yang akan kita pilih nantinya pada tanggal 9 April 2014. Namun kita jangan sampai disitu saja, haruslah kita untuk  memerhatikan pekembangan dari jalannya kampanye yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif tersebut, haruslah kita tahu pelanggaran-pelanggaran yang dilalukan oleh segelintir calon anggota legislatif pada saat pelaksanaan kampanye, karena jangan sampai orang-orang yang melakukan pelanggaran itu menjadi wakil kita. Bagaimana mereka akan menjadi wakil yang baik untuk kita sedangkan untuk terpilih saja mereka melakukan kecurangan-kecurangan waktu kampanye.

       Sesuai dengan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 15 TAHUN 2013 Terkhusus kepada pasal 17 tentang pelaksanaan kampanye :

Pasal 17
(1)   Kampanye   Pemilu   dalam   bentuk   pemasangan   alat  peraga     di  tempat     umum      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditur sebagai berikut :

a)      alat   peraga   kampanye   tidak   ditempatkan   pada tempat ibadah rumah sakit atau tempat-tempat  pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,  lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan     protokol,      jalan     bebas     hambatan , sarana  dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

b)      Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:

1. Baliho   atau   papan   reklame   (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;

2. Calon   Anggota   DPD   dapat   memasang baliho atau   papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau    nama lainnya;

3.  Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah

4. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota       DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal  1,5 x 7 m hanya  1 (satu)   unit   pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

c)      KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;

d)      Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

e)      Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya      diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.

(2)  Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau  memindahkan alat   peraga tersebut.

(4) Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi         Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau      memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.


       Ini merupakan Pasal 17 yang terdapat dalam PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus tahun 2013 oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

       Sebenarnya ada beberapa perubahan pasal tentang tata cara pelaksanaan kampanye yang dilakukan KPU dalam menghadapi pemilihan umum pada tanggal 9 April 2014 mendatang. Namun setidaknya dengan mengetahui pasal 17 ini kita dapat mengetahui aturan dalam berkampanye dan melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif tersebut. Ini bukan untuk mencari kesalahan para calon legislatif tapi terlebih untuk meyakinkan kita agar memilih orang yang tepat nantinya, bukan orang-orang yang melanggar terhadap peraturan yang telah ditetapkan dan mereka ketahui.

       Maka dari itu mari kita mulai dari sekarang memikirkan siapa yang akan kita pilih nantinya. Jadilah pemilih yang cerdas, pemilih-pemilih yang menetapkan pilihannya secara objektif sesuai dengan kualitas dan kemampuannya untuk menjadi wakil kita. Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji belaka, jangan dipengaruhi oleh “iming-iming” segala bentuknya. Toh nantinya kita juga yang akan merasakan hasilnya dari apa yang kita pilih sekarang, untuk itu kita tidak boleh sembarang memilih.

       INGAT ! Jangan sampai kita tidak memilih karena kita harus menyadari bahwa negara ini ibaratkan sebuah kendaraan yang butuh pengemudi yang akan menentukan kemana kendaraan itu menuju. Sama halnya sebuah negara yang membutuhkan orang-orang yang akan mengemudikannya, dan itulah kita warga negara yang akan mengemudikannya dan kitalah yang akan menentukan kemana arah bangsa ini menuju melalui wakil yang kita pilih tersebut, jangan sampai kendaraan ini membawa kita kearah yang salah dan mengantarkan kita kedalam jurang kehancuran. Kalau tidak ingin seperti itu, tentukanlah pilihan kita dengan cermat dan tepat juga seobjektif mungkin.


Iwan Fals - Surat Buat Wakil Rakyat


Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili





Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang

Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini
Dari Sabang sampai Merauke
Saudara dipilih bukan dilotre
Meski kami tak kenal siapa saudara
Kami tak sudi memilih para juara
Juara diam, juara he\'eh, juara ha ha ha......

Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR

Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam

Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu setuju......



INGAT !!! 9 APRIL 2014 KITA HARUS MEMILIH DENGAN CERDAS !
“KITA HARUS MEMILIH  KARENA KUALITAS BUKAN KARENA BANYAK UANGNYA DAN JUGA BUKAN KARENA BANYAK WAJAHNYA DITEPI JALAN !”

AYO MEMILIH, PILIHAN CERDAS, PILIH BERKUALITAS !!!

                                                                                                  Muslimin
Ilmu  Politik

Universitas Andalas

0 komentar:

Posting Komentar