Oleh : Muslimin
(Wakil Presiden NM FISIP UNAND)
(Wakil Presiden NM FISIP UNAND)
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.
99 Tahun 2012 dikatankan bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi.” Namun untuk Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
dilakukan kekhususan remisi terhadap tindak pidana tersebut.
Ketika Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, mengeluarkan wacana kebijakan yang
kontroversial, dengan pernyataan semua narapidana tidak bisa didiskriminasi
melalui PP Nomor 99 tersebut. Sebab semua narapidana dinilainya berhak
mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, tak terkecuali koruptor. Dengan
artian Menkumham ini ingin merevisi kembali PP No. 99 Tahun 2012 ini.
Pernyataan
Menkumham tersebut beserta dengan wacana untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012,
dengan memberikan hak yang sama kepada terpidana koruptor dalam hal remisi ini
merupakan sebuah tindakan yang disesalkan. Jika Menkumham mengatakan para
terpidana korupsi ini tidak boleh didiskriminasi oleh PP No. 99 Tahun 2012 ini,
sepertinya Menkumham Yasonna H. Laoly ini terlupa, bahwa tindak pidana korupsi
termasuk kedalam kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus
ditangani dan diberi hukuman yang berbeda pula.
Jika
itu tetap dilakukan pemerintah, maka ini menjadi sebuah kemunduran bagi upaya
pemberantasan korupsi. Sebab bisa saja, tidak timbul efek jera bagi para
koruptor dengan pemberian remisi. Protes publik dan rentannya praktik mafia hukum dalam pemberian
remisi ini, mestinya mampu membuat Menteri Hukum dan HAM menahan diri untuk
tidak memberikan remisi untuk koruptor. Jika tidak, maka sulit rasanya untuk
menyatakan bahwa pemerintah serius mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komitmen politik pemerintah akan dipertanyakan. Fakta pemberian remisi untuk
koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak
didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh. Kemauan politik
yang ambivalen itu, membuat sistem hukum kita pun menjadi sangat kompromistis
terhadap koruptor. Sudah mendapat hukum ringan, para koruptor pun diberi hak
mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu.
Dengan
kebijakan seperti ini akan memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat
setelah sebagian besar masyarakat kecewa dengan beberapa peristiwa yang terjadi
belakangan ini, seperti upaya “pelemahan” KPK dan diterimanya Praperadilan Budi
Gunawan serta diserahkannya penyidikan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan
Agung merupakan langkah yang dirasakan masyarakat merupakan sebuah
pengkhianatan terhadap komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Ketidak percayaan masyarakat akan semakin
meningkat terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Keseriusan Pemerintah dalam
mengatasi permasalahan korupsi dinegeri ini akan ternoda oleh sikap-sikap
pemerintah yang terlihat bertolak belakang dengan komitmen tersebut. Jika hal
ini terus terjadi, akan terjadi berbagai gejolak-gejolak ditengah masyarakat
yang dapat menggoyangkan pemerintahan Jokowi-JK itu sendiri. Sebagai mana yang
diketahui, pemerintahan Jokowi-JK itu berdiri tidak terlepas dari kekuatan-kekuatan
yang mengalir dari golongan-golongan bawah dalam artian elemen-elemen
masyarakat yang ada. Jika satu persatu mengatakan kekecewan dan menarik
dukungan tentu akan membuat kekuatan Pemerintahan Jokowi-JK akan goyang.
Sebelum
hal itu terjadi, pemerintah harus kembali berbenah dalam menghadapi realita
yang terjadi dinegeri ini. Jangan terlalu sering melemparkan wacana-wacana
kontroversi yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Seharusnya Pemerintah dapat belajar dari tindakannya sendiri dalam penanganan
kasus narkoba yang mengeksekusi mati para gerbong-gerbong narkoba, yang mana
tindakan tersebut mendapat dukungan yang besar dari pelbagai lapisan
masyarakat.
Sebagai
salah satu tindak kejahatan yang luar biasa, korupsi haruslah mendapat
perlakuan yang sama hal nya dengan penanganan tindak pidana narkoba. Dimana
komitmen yang kuat disertai dengan tindakan yang tegas untuk mengatasi
persoalan yang tegas untuk mengatasi persoalan korupsi dinegeri ini. Pemberian
remisi merupakan sesuatu tindakan yang mencerminkan dari kemuduran
pemberantasan tindak pidana korupsi, yang akan diuntungkan disini adalah para
terpidana korupsi dan juga orang-orang yang hari ini sedang melakukan tindakan
korupsi namun belum tersentuh oleh lambaga penegak hukum.
Sebelum
para koruptor mendapatkan “Hari Raya” nya dan sebelum masyarakat bertambah
kekecawaannya, pemerintah harus mematahakan opini-opini masyarakat yang
mengatakan pemerintah tidak serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Dari
pada memberikan peluang untuk para koruptor lebih baik pemerintah menambah
berat hukuman setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan
itu akan kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang
sempat menurun akibat pelbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini.
0 komentar:
Posting Komentar