Oleh : Muslimin
(Wakil Presiden NM FISIP UNAND)
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.
99 Tahun 2012 dikatankan bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi.” Namun untuk Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
dilakukan kekhususan remisi terhadap tindak pidana tersebut.
...