Muslimin Harist Pratama

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Angkatan 2013,berasal dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR SUNGAI LUNDANG DESA BARU

Organisasi di Kenegarian Sungai Lundang Desa Baru

CONTACT PERSON

Berbagi ilmu, perngetahuan dan pengalaman suatu hal yang luar biasa

Rabu, 03 Juni 2015

Undang Undang Dasar Negara Mahasiswa FISIP UNAND

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDALAS (UUD NM FISIP UNAND)


BAB I
NAMA dan KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas disingkat dengan NM FISIP UNAND

Pasal 2
Kedudukan
NM FISIP UNAND berkedudukan dan berkedaulatan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas

BAB II
ASAS dan PRINSIP

Pasal 3
Asas
NM FISIP UNAND berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Prinsip
NM FISIP UNAND berprinsip kebebasan, kebenaran ilmiah, kedaulatan mahasiswa, kebersamaan, kekeluargaan dan kerakyatan.


BAB III
TUJUAN dan FUNGSI

Pasal 5
Tujuan

NM FISIP UNAND bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan Kondisi Kemahasiswaan yang dinamis
2.      Mendukung peningkatan wawasan
3.      Mendukung peningkatan kecendikiawanan
4.      Integrasi kepribadian mahasiswa yang bermoral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Rangka Terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 6
Fungsi

NM FISIP UNAND berfungsi sebagai wadah aspirasi mahasiswa, pemersatu potensi dan kekuatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.



BAB IV
BENTUK, SIFAT dan STATUS

Pasal 7
Bentuk
NM FISIP UNAND berbentuk kesatuan.

Pasal 8
Sifat
NM FISIP UNAND bersifat otonom dan independen.


Pasal 9
Status
NM FISIP UNAND berstatus organisasi intra-universiter yang merupakan kelengkapan non-struktural Universitas Andalas.

BAB V
LEMBAGA NEGARA

Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi berada pada Sidang Umum NM FISIP UNAND

Pasal 11
Lembaga Struktural dan Lembaga Nonstruktural Negara
1. Lembaga Struktural Negara :
a.       Pemerintahan mahasiswa NM FISIP UNAND
b.      Lembaga Perwakilan Negara Mahasiswa FISIP UNAND / Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FISIP UNAND
c.       Mahkamah Konsititusi Mahasiswa NM FISIP UNAND
2. Lembaga Nonstruktural Negara :
a.       Lembaga Mahasiswa Jurusan
b.      Unit Kegiatan Fakultas

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
A. Keuangan NM FISIP UNAND diperoleh dari:
1.      Iuran anggota kemahasiswaan FISIP UNAND yang ditentukan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
2.      Sumbangan dan usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat
3.      Pos-pos anggaran kemahasiswaan UNAND lainnya
B. Pembagian keuangan.
1.      Pemerintah mahasiswa FISIP 60%
2.      Dewan Perwakilan Mahasiswa 20%
3.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa 10%
4.      Mahkamah Konstitusi Mahasiswa 10%

BAB VII
KEWARGANEGARAAN

Pasal 13
Warga Negara
Warga NM FISIP UNAND adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.

Pasal 14
Status Kewarganegaraan
1.        Warga Negara penuh adalah mahasiswa FISIP yang telah mengikuti BAKTI, OPBM dan telah menjadi anggota penuh himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.
2.        Warga Negara sementara adalah mahasiswa FISIP yang belum pernah mengikuti BAKTI, OPBM, dan belum menjadi anggota penuh himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.

Pasal 15
Hak Warga Negara
1.    Warga Negara Penuh mempunyai hak :
a.       Memilih dan dipilih.
b.      Berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan yang diadakan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP UNAND.
c.       Memperoleh perlakuan yang sama.
d.      Mempertahankan dan membela diri


2.   Warga Negara Sementara mempunyai hak :
a.       Memilih
b.      Berpartisipasi pasif pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP UNAND
c.       Mempertahankan dan Membela diri

Pasal 16
Kewajiban Warga Negara
1.        Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater.
2.        Menaati dan melaksanakan segala peraturan negara
3.        Setiap Warga Negara FISIP tidak terlibat aktif secara struktural dalam lembaga negara mahasiswa lain

Pasal 17
Berakhirnya Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berakhir karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Status kemahasiswaan yang telah berakhir.
3.      Dicabut Kewarganegaraan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Pasal 18
Sanksi
Setiap Warga Negara Mahasiswa FISIP UNAND yang dinilai telah merusak nama baik Negara dan atau almamater, melanggar aturan Negara lainnya dapat dikenakan sanksi:
a.       Peringatan secara lisan dan atau tulisan.
b.      Pencabutan status kewarganegaraan
c.       Sanksi lain yang layak dan wajar yang diatur dalam UU NM FISIP UNAND



BAB VIII
LEMBAGA PERWAKILAN MAHASISWA NEGARA MAHASISWA FISIP

Pasal 19
Status dan Kedudukan
1.        Lembaga Perwakilan Mahasiswa FISIP UNAND merupakan pelaksana fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan konsultasi yang menjadi bagian integral negara mahasiswa FISIP UNAND.
2.        Lembaga Perwakilan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND Fakultas merupakan lembaga struktural negara yang berkedudukan di FISIP UNAND
3.        LPM MN FISIP Unand terdiri dari MPM dan DPM

Pasal 20
Tugas, Wewenang dan Keanggotaan MPM

Pasal 20a
Tugas MPM
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND bertugas
1.        Memantau, mensahkan dan melantik pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
2.        Memantau dan mengawasi pelaksanaan GBHN Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 20b
Wewenang MPM
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND berwenang Mengevaluasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan undang-undang agar tetap sesuai dengan undang-undang dasar
2.        Memberikan sanksi kepada setiap pelanggar undang-undang dasar

Pasal 20c
Keanggotaan MPM
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari DPM, perwakilan lembaga jurusan, perwakilan unit kegiatan mahasiswa fakultas.
2.        Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berlaku selama satu periode.
Pasal 21
Tugas, Wewenang dan Keanggotaan DPM

Pasal 21a
Tugas DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa bertugas :
1.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FISIP UNAND
2.      Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada Pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
3.      Merancang dan mensahkan undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 21b
Wewenang DPM
1.   Merancang undang-undang
2.   Membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah
3.   Memberikan teguran kepada pemerintah

Pasal 21c
keanggotaan DPM
1.   Anggota DPM berasal dari warga negara penuh negara mahasiswa FISIP UNAND
2.   Keanggotaan DPM selama 1 periode
3.   Anggota DPM dipilih melalui pemilihan langsung

BAB IX
PEMERINTAH NEGARA MAHASISWA FISIP UNAND

Pasal 22
Status dan Kedudukan
1.        Pemerintah negara FISIP UNAND adalah pelaksana fungsi eksekutif
2.        Pemerintah adalah lembaga struktural di negara Mahasiswa FISIP UNAND yang berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pasal 23
Tugas

1.   Melaksanakan dan menegakkan Undang-undang dasar, undang-undang dan GBHN
2.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada sidang umum
3.   Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM FISIP UNAND

Pasal 24
Wewenang
1.        Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang
2.        Menetapkan program kerja pemerintah negara FISIP Unand selama satu periode pemerintahan

Pasal 25
Struktur Pemerintahan
1.        Pemerintahan terdiri dari Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden beserta menteri
2.        Presiden negara mahasiswa FISIP memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar NM FISIP UNAND.

Pasal 26
Periode Kepemerintahan
1.        Periode kepemerintahan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak dilantik
2.        Presiden Negara Mahasiswa FISIP hanya boleh menjabat satu kali periode kepemerintahan.

Pasal 27
Mekanisme pemilihan presiden dan wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden dipilih secara demokratis, jujur dan adil

Pasal 28
Pengesahan dan Pengukuhan
Presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPM dengan mengucapkan sumpah jabatan
Pasal 29
Kementerian Negara
1.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4.    Kementerian negara berakhir bersamaan dengan periode kepemerintahan presiden dan wakil presiden

BAB X
MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA

Pasal 30
status dan kedudukan
1.    Mahkamah Konstitusi Mahasiswa merupakan pelaksana fungsi yudikatif kegiatan mahasiswa yang mengawasi pembentukan undang-undang dan pemutusan sengketa pemilihan umum sesuai dengan undang-undang dasar negara mahasiswa FISIP UNAND
2.    Mahkamah Konstitusi Mahasiswa memiliki kedudukan sebagai lembaga peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan di Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
Mahkamah konstitusi Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang :
1.    Menguji undang-undang negara mahasiswa FISIP sesuai dengan konstitusi yang berlaku
2.    Memutuskan sengketa pemilihan umum
3.    Wajib memberikan putusan terhadap pendapat DPM jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden menurut undang-undang dasar

Pasal 32
Keanggotaan
1.    Mahkamah Konstitusi mahasiswa memiliki anggota 9 orang yang diajukan masing-masing 3 dari presiden, 3 dari DPM dan 3 dari MPM
2.    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipilih dari dan oleh anggota mahkamah konstitusi mahasiswa

Pasal 33
Periode Jabatan
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa FISIP UNAND memiliki periode jabatan selama satu tahun

BAB XI
IDENTITAS NEGARA

Pasal 34
Lambang Negara ialah ..... ( ditentukan kemudian )

Pasal 35
Warna Panji Mahasiswa FISIP adalah oranye

BAB XII
AMANDEMEN

Pasal 36
Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang umum apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir dalam sidang umum

BAB XIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 37
Penjelasan undang-undang dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND



Download Pdf :  Klik Disini !

Minggu, 19 April 2015

HARI RAYA KORUPTOR

Oleh : Muslimin
(Wakil Presiden NM FISIP UNAND)



    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 dikatankan bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.” Namun untuk Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dilakukan kekhususan remisi terhadap tindak pidana tersebut. 
       Ketika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, mengeluarkan wacana kebijakan yang kontroversial, dengan pernyataan semua narapidana tidak bisa didiskriminasi melalui PP Nomor 99 tersebut. Sebab semua narapidana dinilainya berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, tak terkecuali koruptor. Dengan artian Menkumham ini ingin merevisi kembali PP No. 99 Tahun 2012 ini.
     Pernyataan Menkumham tersebut beserta dengan wacana untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012, dengan memberikan hak yang sama kepada terpidana koruptor dalam hal remisi ini merupakan sebuah tindakan yang disesalkan. Jika Menkumham mengatakan para terpidana korupsi ini tidak boleh didiskriminasi oleh PP No. 99 Tahun 2012 ini, sepertinya Menkumham Yasonna H. Laoly ini terlupa, bahwa tindak pidana korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus ditangani dan diberi hukuman yang berbeda pula.
    Jika itu tetap dilakukan pemerintah, maka ini menjadi sebuah kemunduran bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab bisa saja, tidak timbul efek jera bagi para koruptor dengan pemberian remisi. Protes publik dan rentannya praktik mafia hukum dalam pemberian remisi ini, mestinya mampu membuat Menteri Hukum dan HAM menahan diri untuk tidak memberikan remisi untuk koruptor. Jika tidak, maka sulit rasanya untuk menyatakan bahwa pemerintah serius mendukung upaya pemberantasan korupsi. Komitmen politik pemerintah akan dipertanyakan. Fakta pemberian remisi untuk koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh. Kemauan politik yang ambivalen itu, membuat sistem hukum kita pun menjadi sangat kompromistis terhadap koruptor. Sudah mendapat hukum ringan, para koruptor pun diberi hak mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu.

      Dengan kebijakan seperti ini akan memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat setelah sebagian besar masyarakat kecewa dengan beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini, seperti upaya “pelemahan” KPK dan diterimanya Praperadilan Budi Gunawan serta diserahkannya penyidikan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah yang dirasakan masyarakat merupakan sebuah pengkhianatan terhadap komitmen dalam pemberantasan korupsi.

       Ketidak percayaan masyarakat akan semakin meningkat terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Keseriusan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan korupsi dinegeri ini akan ternoda oleh sikap-sikap pemerintah yang terlihat bertolak belakang dengan komitmen tersebut. Jika hal ini terus terjadi, akan terjadi berbagai gejolak-gejolak ditengah masyarakat yang dapat menggoyangkan pemerintahan Jokowi-JK itu sendiri. Sebagai mana yang diketahui, pemerintahan Jokowi-JK itu berdiri tidak terlepas dari kekuatan-kekuatan yang mengalir dari golongan-golongan bawah dalam artian elemen-elemen masyarakat yang ada. Jika satu persatu mengatakan kekecewan dan menarik dukungan tentu akan membuat kekuatan Pemerintahan Jokowi-JK akan goyang.

    Sebelum hal itu terjadi, pemerintah harus kembali berbenah dalam menghadapi realita yang terjadi dinegeri ini. Jangan terlalu sering melemparkan wacana-wacana kontroversi yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat itu sendiri. Seharusnya Pemerintah dapat belajar dari tindakannya sendiri dalam penanganan kasus narkoba yang mengeksekusi mati para gerbong-gerbong narkoba, yang mana tindakan tersebut mendapat dukungan yang besar dari pelbagai lapisan masyarakat.

            Sebagai salah satu tindak kejahatan yang luar biasa, korupsi haruslah mendapat perlakuan yang sama hal nya dengan penanganan tindak pidana narkoba. Dimana komitmen yang kuat disertai dengan tindakan yang tegas untuk mengatasi persoalan yang tegas untuk mengatasi persoalan korupsi dinegeri ini. Pemberian remisi merupakan sesuatu tindakan yang mencerminkan dari kemuduran pemberantasan tindak pidana korupsi, yang akan diuntungkan disini adalah para terpidana korupsi dan juga orang-orang yang hari ini sedang melakukan tindakan korupsi namun belum tersentuh oleh lambaga penegak hukum.

            Sebelum para koruptor mendapatkan “Hari Raya” nya dan sebelum masyarakat bertambah kekecawaannya, pemerintah harus mematahakan opini-opini masyarakat yang mengatakan pemerintah tidak serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Dari pada memberikan peluang untuk para koruptor lebih baik pemerintah menambah berat hukuman setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan itu akan kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang sempat menurun akibat pelbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Pak Presiden Ingin Reshuffle ?

Oleh : Muslimin

Intelektual Muda HMI Cabang Padang



Dinamika politik akhir - akhir ini memang mengalami situasi yang kurang baik bagi pemerintah. Gejolak yang mulai berkembang ditengah - tengah masyarakat, membuat penguasa negeri ini harus berpikir keras untuk meredamnya. Beberapa aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa merupakan sebuah ancaman besar bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Beberapa aksi mahasiswa yang terjadi dikarenakan oleh beberapa kebijakan pemerintah yang dirasa kurang berpihak kepada rakyat. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), harga sembako dan kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok lainnya dituding karena kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada rakyat.

Menurut kabar yang berkembang, rencananya pada tanggal 20 mei 2015 nanti. beberapa kelompok mahasiswa akan melakukan aksi besar besaran dengan turun ke jalan untuk menuntut Jokowi – JK untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Mahasiswa menganggap Pemerintahan Jokowi – JK dan jajaran kementeriannya telah telalu sering melanggar konsistensinya dalam menjalankan pemerintahan yang tidak sesuai dengan janji – janjinya saat kampanye tersebut.

Sedia Payung Sebelum Hujan

    Dengan terus berkembangnya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, tentunya bukan situasi yang diinginkan oleh pemerintah. Adanya anggapan bahwa Masyarakat tampaknya ingin Presiden Jokowi segera merombak Kabinet Kerja-nya, di karenakan beberapa alasan di antaranya, kekecewaan pendukung, kegaduhan politik, harga bahan pokok yang melambung, bagi-bagi kursi BUMN, pelemahan rupiah, hingga program Nawa Cita yang pelaksanaannya dianggap kurang maksimal. Sehingga memunculkan persepsi masyarakat bahwa pemerintah harus melakukan perombakan terhadap menteri – menteri yang ada dalam kabinet kerjanya yang tidak sesuai harapan dari masyarakat.

     Melihat situasi seperti ini, perlu adanya Presiden untuk mengumpulkan seluruh jajaran kabinetnya untuk dilakukan evaluasi terhadap seluruh menterinya. Presiden perlu untuk melihat sejauh mana kinerja dari berbagai kementrian dalam pencapai target yang telah ditetapkan. Sangat diperlukan obkjektivitas Presiden dalam menilai menteri – menteri yang mendapatkan rapor merah maupun rapor biru untuk menunjang tercapai target yang telah ditetapkan dengan efektif dan efesien.

    Andai Presiden masih tetap membiarkan kementerian tanpa evaluasi yang jelas, tentunya masyarakat akan bertahan dengan anggapan mereka, bahwa pemerintah tidak aturan yang jelas baik secara politik maupun hukum terhadap kinerja para menteri – menterinya. Dan kelompok – kelompok masyarakat akan menggalang kekuatan untuk menurunkan pemerintahan yang hari ini sedang berkuasa.

Bagaimana seandainya di Reshuffle ?

    Dalam menghadapi situasi politik yang berkembang, gerakan – gerakan yang dilakukan kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok – kelompok Penekan (Press Group), lama kelamaan akan menjadi lebih kuat dan akan mudah untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi – JK yang sedang menyelenggaraan pemerintahannya.

      Beberapa kabar yang ada yang sangat menarik adalah berkaitan dengan isu reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi terhadap jajaran kementrian. Bahwa ada beberapa kementrian yang pada hari ini masih belum begitu memuaskan sehingga perlu dilakukan evaluasi yang jelas dan bahkan sampai pada tahap penggantiannya (Reshuffle).

       Jika Presiden melakukan reshuffle, maka presiden perlu identifikasi objektiv untuk melihat siapa saja menteri – menterinya yang terkena rapor merah. Dari hasil identifikasi yang objektiv tersebut Presiden dapat menetapkan siapa saja yang masuk kedalam repor merah. Jika dilakukan reshuffle, pemerintah jangan hanya memikirkan untuk kekuatan politik koalisinya saja, dalam hal ini Koalisi Indonosia Hebat (KIH) yang hari ini hadir sebagai koalisi penguasa yang sangat berpengaruh terhadap pola kebijakan pemerintah.

      Reshuffle jangan dijadikan hanya untuk alat pencitraan semata. Penempatan menteri –menteri haruslah berdasarkan pertimbangan dengan kualifikasi tertentu dengan prinsip The right man on the right place (Orang yang benar pada tempat yang benar). Penempatan menteri tidak hanya berdasarkan pertimbangan politik dan partai saja, sehingga jika diklasifikasikan berdasarkan penempatan yang benar maka pertanggung jawaban atas kinerjanya akan lebih dipercaya.

Presiden dan Wakil Presiden Baru Negara Mahasiswa FISIP Unand

Musyawarah Besar Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Mubes NM FISIP UNAND) berhasil menetapkan Presiden Dan Wakil Presiden baru pada hari Sabtu, 11 April 2015. Dari hasil musyawarah tersebut, didapatkan pasangan terpilih yakninya Zarni Nugaraha Saputra sebagai Presiden dari jurusan Ilmu Komunikasi Angkatan 2012 dan Muslimin sebagai Wakil Presiden dari Jurusan Ilmu Politik Angkatan 2013.


Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut, terdapat tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersaing dalam memperoleh kursi Presiden dan Wakil Presiden. Diantaranya; Pasangan No Urut 1, Andru(Sosiologi 12)-Tresno(Antropologi 13); Pasangan No Urut 2, Edwin(HI 12)-Rahmad(Antropologi 12), dan Pasangan No Urut 3, Zarni(Ikom 12)-Muslimin(Ipol 13). Dengan menggunakan mekanisme musyawarah-mufakat, tanpa melalui mekanisme Votting, terpilihlah Pasangan No Urut 3 Zarni-Muslimin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden NM FISIP UNAND yang baru.

Sebelumnya, Musyawarah besar yang telah berlangsung dari hari jumat, 27 Maret 2015 telah berhasil merumuskan beberapa elemen penting dalam sebuah negara. Diantaranya, Undang-Undang Dasar, Garis-Garis Besar Haluan (GBHN), serta Presiden dan Wakil Presiden NM FISIP UNAND.


Rencananya, Musyawarah akan dilanjutkan pada Hari Kamis, 16 April 2015 dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru ini, diharapkan dapat mengelola pemerintahan dengan baik sehingga mencapai harapan-harapan dari mahasiswa Fisip Unand. “Ini merupakan harapan baru bagi mahasiswa fisip dan semoga Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat manjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.” Ungkap Khairunnas yang juga Ketua Hima Jurusan Ilmu Politik.