NEGARA MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDALAS
(UUD NM FISIP UNAND)
BAB
I
NAMA
dan KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini
bernama Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Andalas disingkat dengan NM FISIP UNAND
Pasal
2
Kedudukan
NM FISIP UNAND
berkedudukan dan berkedaulatan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Andalas
BAB
II
ASAS
dan PRINSIP
Pasal
3
Asas
NM FISIP UNAND berasaskan Pancasila.
Pasal
4
Prinsip
NM FISIP UNAND berprinsip kebebasan,
kebenaran ilmiah, kedaulatan mahasiswa, kebersamaan, kekeluargaan dan
kerakyatan.
BAB III
TUJUAN
dan FUNGSI
Pasal 5
Tujuan
NM FISIP UNAND bertujuan untuk :
1.
Mewujudkan Kondisi Kemahasiswaan yang dinamis
2.
Mendukung peningkatan wawasan
3. Mendukung
peningkatan kecendikiawanan
4. Integrasi
kepribadian mahasiswa yang bermoral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dalam Rangka Terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Fungsi
NM FISIP
UNAND berfungsi sebagai wadah aspirasi mahasiswa, pemersatu potensi dan
kekuatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.
BAB IV
BENTUK,
SIFAT dan STATUS
Pasal 7
Bentuk
NM FISIP UNAND berbentuk kesatuan.
Pasal 8
Sifat
NM FISIP UNAND bersifat otonom dan independen.
Pasal 9
Status
NM FISIP
UNAND berstatus organisasi intra-universiter yang merupakan kelengkapan
non-struktural Universitas Andalas.
BAB V
LEMBAGA NEGARA
Pasal 10
Kekuasaan
Tertinggi
Kekuasaan tertinggi berada pada Sidang Umum NM
FISIP UNAND
Pasal 11
Lembaga
Struktural dan Lembaga Nonstruktural Negara
1.
Lembaga Struktural Negara :
a.
Pemerintahan mahasiswa NM FISIP UNAND
b. Lembaga
Perwakilan Negara Mahasiswa FISIP UNAND / Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(MPM) FISIP UNAND
c.
Mahkamah Konsititusi Mahasiswa NM FISIP UNAND
2.
Lembaga Nonstruktural Negara :
a.
Lembaga Mahasiswa Jurusan
b.
Unit Kegiatan Fakultas
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
A. Keuangan NM FISIP UNAND diperoleh dari:
1. Iuran
anggota kemahasiswaan FISIP UNAND yang ditentukan dan disahkan oleh Dewan
Perwakilan Mahasiswa.
2.
Sumbangan dan usaha lain yang sah, halal dan
tidak mengikat
3.
Pos-pos anggaran kemahasiswaan UNAND lainnya
B. Pembagian keuangan.
1. Pemerintah
mahasiswa FISIP 60%
2. Dewan
Perwakilan Mahasiswa 20%
3. Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa 10%
4. Mahkamah
Konstitusi Mahasiswa 10%
BAB VII
KEWARGANEGARAAN
Pasal 13
Warga
Negara
Warga NM
FISIP UNAND adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Andalas.
Pasal 14
Status
Kewarganegaraan
1.
Warga Negara penuh adalah mahasiswa FISIP yang
telah mengikuti BAKTI, OPBM dan telah menjadi anggota penuh himpunan
mahasiswa jurusan masing-masing.
2.
Warga Negara sementara adalah mahasiswa FISIP
yang belum pernah mengikuti BAKTI, OPBM, dan belum menjadi anggota penuh
himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.
Pasal 15
Hak
Warga Negara
1. Warga Negara Penuh mempunyai hak :
a.
Memilih dan dipilih.
b. Berpartisipasi
aktif pada setiap kegiatan yang diadakan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP
UNAND.
c.
Memperoleh perlakuan yang sama.
d.
Mempertahankan dan membela diri
2. Warga
Negara Sementara mempunyai hak :
a.
Memilih
b. Berpartisipasi
pasif pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP
UNAND
c.
Mempertahankan dan Membela diri
Pasal 16
Kewajiban
Warga Negara
1.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik
almamater.
2.
Menaati dan melaksanakan segala peraturan
negara
3.
Setiap Warga Negara FISIP tidak terlibat aktif
secara struktural dalam lembaga negara mahasiswa lain
Pasal 17
Berakhirnya
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berakhir karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Status kemahasiswaan yang telah berakhir.
3. Dicabut
Kewarganegaraan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal 18
Sanksi
Setiap
Warga Negara Mahasiswa FISIP UNAND yang dinilai telah merusak nama baik Negara
dan atau almamater, melanggar aturan Negara lainnya dapat dikenakan sanksi:
a.
Peringatan secara lisan dan atau tulisan.
b.
Pencabutan status kewarganegaraan
c.
Sanksi lain yang layak dan wajar yang diatur
dalam UU NM FISIP UNAND
BAB VIII
LEMBAGA
PERWAKILAN MAHASISWA NEGARA MAHASISWA FISIP
Pasal 19
Status
dan Kedudukan
1.
Lembaga Perwakilan Mahasiswa FISIP UNAND
merupakan pelaksana fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan konsultasi yang
menjadi bagian integral negara mahasiswa FISIP UNAND.
2.
Lembaga Perwakilan Mahasiswa Negara Mahasiswa
FISIP UNAND Fakultas merupakan lembaga struktural negara yang berkedudukan di
FISIP UNAND
3.
LPM MN FISIP Unand terdiri dari MPM dan DPM
Pasal 20
Tugas,
Wewenang dan Keanggotaan MPM
Pasal
20a
Tugas
MPM
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara
Mahasiswa FISIP UNAND bertugas
1.
Memantau, mensahkan dan melantik pemerintah
Negara Mahasiswa FISIP UNAND
2.
Memantau dan mengawasi pelaksanaan GBHN Negara
Mahasiswa FISIP UNAND
Pasal
20b
Wewenang
MPM
1.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara
Mahasiswa FISIP UNAND berwenang Mengevaluasi, mengawasi dan memantau
pelaksanaan undang-undang agar tetap sesuai dengan undang-undang dasar
2.
Memberikan sanksi kepada setiap pelanggar
undang-undang dasar
Pasal
20c
Keanggotaan
MPM
1.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari
DPM, perwakilan lembaga jurusan, perwakilan unit kegiatan mahasiswa fakultas.
2.
Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
berlaku selama satu periode.
Pasal 21
Tugas,
Wewenang dan Keanggotaan DPM
Pasal
21a
Tugas
DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa bertugas :
1.
Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
FISIP UNAND
2. Memberi
saran, usulan, dan pendapat kepada Pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
3.
Merancang dan mensahkan undang-undang Negara
Mahasiswa FISIP UNAND
Pasal 21b
Wewenang
DPM
1. Merancang undang-undang
2. Membahas dan mengesahkan rancangan
undang-undang yang diusulkan pemerintah
3. Memberikan
teguran kepada pemerintah
Pasal
21c
keanggotaan
DPM
1. Anggota DPM berasal dari warga negara penuh
negara mahasiswa FISIP UNAND
2. Keanggotaan DPM selama 1 periode
3. Anggota
DPM dipilih melalui pemilihan langsung
BAB IX
PEMERINTAH
NEGARA MAHASISWA FISIP UNAND
Pasal 22
Status
dan Kedudukan
1.
Pemerintah negara FISIP UNAND adalah pelaksana
fungsi eksekutif
2.
Pemerintah adalah lembaga struktural di negara
Mahasiswa FISIP UNAND yang berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik
Pasal 23
Tugas
1. Melaksanakan dan menegakkan Undang-undang
dasar, undang-undang dan GBHN
2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada
sidang umum
3. Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPM FISIP UNAND
Pasal 24
Wewenang
1.
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pelaksana undang-undang
2.
Menetapkan program kerja pemerintah negara
FISIP Unand selama satu periode pemerintahan
Pasal 25
Struktur
Pemerintahan
1.
Pemerintahan terdiri dari Presiden dibantu oleh
satu orang wakil presiden beserta menteri
2.
Presiden negara mahasiswa FISIP memegang
kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar NM FISIP UNAND.
Pasal 26
Periode
Kepemerintahan
1.
Periode kepemerintahan berlangsung selama satu
tahun terhitung sejak dilantik
2.
Presiden Negara Mahasiswa FISIP hanya boleh
menjabat satu kali periode kepemerintahan.
Pasal 27
Mekanisme
pemilihan presiden dan wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden dipilih secara
demokratis, jujur dan adil
Pasal 28
Pengesahan
dan Pengukuhan
Presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPM
dengan mengucapkan sumpah jabatan
Pasal 29
Kementerian
Negara
1.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden
3.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan
4. Kementerian
negara berakhir bersamaan dengan periode kepemerintahan presiden dan wakil
presiden
BAB X
MAHKAMAH
KONSTITUSI MAHASISWA
Pasal 30
status
dan kedudukan
1. Mahkamah
Konstitusi Mahasiswa merupakan pelaksana fungsi yudikatif kegiatan mahasiswa
yang mengawasi pembentukan undang-undang dan pemutusan sengketa pemilihan umum
sesuai dengan undang-undang dasar negara mahasiswa FISIP UNAND
2. Mahkamah
Konstitusi Mahasiswa memiliki kedudukan sebagai lembaga peradilan yang
menegakkan hukum dan keadilan di Negara Mahasiswa FISIP UNAND
Pasal 31
Tugas
dan Wewenang
Mahkamah konstitusi Mahasiswa mempunyai tugas
dan wewenang :
1.
Menguji undang-undang negara mahasiswa FISIP
sesuai dengan konstitusi yang berlaku
2.
Memutuskan sengketa pemilihan umum
3. Wajib
memberikan putusan terhadap pendapat DPM jika terdapat dugaan pelanggaran yang
dilakukan presiden dan wakil presiden menurut undang-undang dasar
Pasal 32
Keanggotaan
1. Mahkamah
Konstitusi mahasiswa memiliki anggota 9 orang yang diajukan masing-masing 3
dari presiden, 3 dari DPM dan 3 dari MPM
2. Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipilih dari dan oleh anggota
mahkamah konstitusi mahasiswa
Pasal 33
Periode
Jabatan
Mahkamah
Konstitusi Mahasiswa FISIP UNAND memiliki periode jabatan selama satu tahun
BAB XI
IDENTITAS
NEGARA
Pasal 34
Lambang Negara ialah ..... ( ditentukan
kemudian )
Pasal 35
Warna Panji Mahasiswa FISIP adalah oranye
BAB XII
AMANDEMEN
Pasal 36
Usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang umum
apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang
hadir dalam sidang umum
BAB XIII
ATURAN
PENUTUP
Pasal 37
Penjelasan undang-undang dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam
undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND
Download Pdf : Klik Disini !
0 komentar:
Posting Komentar