Rabu, 03 Juni 2015

Undang Undang Dasar Negara Mahasiswa FISIP UNAND

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDALAS (UUD NM FISIP UNAND)


BAB I
NAMA dan KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas disingkat dengan NM FISIP UNAND

Pasal 2
Kedudukan
NM FISIP UNAND berkedudukan dan berkedaulatan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas

BAB II
ASAS dan PRINSIP

Pasal 3
Asas
NM FISIP UNAND berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Prinsip
NM FISIP UNAND berprinsip kebebasan, kebenaran ilmiah, kedaulatan mahasiswa, kebersamaan, kekeluargaan dan kerakyatan.


BAB III
TUJUAN dan FUNGSI

Pasal 5
Tujuan

NM FISIP UNAND bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan Kondisi Kemahasiswaan yang dinamis
2.      Mendukung peningkatan wawasan
3.      Mendukung peningkatan kecendikiawanan
4.      Integrasi kepribadian mahasiswa yang bermoral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Rangka Terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 6
Fungsi

NM FISIP UNAND berfungsi sebagai wadah aspirasi mahasiswa, pemersatu potensi dan kekuatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.



BAB IV
BENTUK, SIFAT dan STATUS

Pasal 7
Bentuk
NM FISIP UNAND berbentuk kesatuan.

Pasal 8
Sifat
NM FISIP UNAND bersifat otonom dan independen.


Pasal 9
Status
NM FISIP UNAND berstatus organisasi intra-universiter yang merupakan kelengkapan non-struktural Universitas Andalas.

BAB V
LEMBAGA NEGARA

Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi berada pada Sidang Umum NM FISIP UNAND

Pasal 11
Lembaga Struktural dan Lembaga Nonstruktural Negara
1. Lembaga Struktural Negara :
a.       Pemerintahan mahasiswa NM FISIP UNAND
b.      Lembaga Perwakilan Negara Mahasiswa FISIP UNAND / Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FISIP UNAND
c.       Mahkamah Konsititusi Mahasiswa NM FISIP UNAND
2. Lembaga Nonstruktural Negara :
a.       Lembaga Mahasiswa Jurusan
b.      Unit Kegiatan Fakultas

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
A. Keuangan NM FISIP UNAND diperoleh dari:
1.      Iuran anggota kemahasiswaan FISIP UNAND yang ditentukan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
2.      Sumbangan dan usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat
3.      Pos-pos anggaran kemahasiswaan UNAND lainnya
B. Pembagian keuangan.
1.      Pemerintah mahasiswa FISIP 60%
2.      Dewan Perwakilan Mahasiswa 20%
3.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa 10%
4.      Mahkamah Konstitusi Mahasiswa 10%

BAB VII
KEWARGANEGARAAN

Pasal 13
Warga Negara
Warga NM FISIP UNAND adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.

Pasal 14
Status Kewarganegaraan
1.        Warga Negara penuh adalah mahasiswa FISIP yang telah mengikuti BAKTI, OPBM dan telah menjadi anggota penuh himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.
2.        Warga Negara sementara adalah mahasiswa FISIP yang belum pernah mengikuti BAKTI, OPBM, dan belum menjadi anggota penuh himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.

Pasal 15
Hak Warga Negara
1.    Warga Negara Penuh mempunyai hak :
a.       Memilih dan dipilih.
b.      Berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan yang diadakan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP UNAND.
c.       Memperoleh perlakuan yang sama.
d.      Mempertahankan dan membela diri


2.   Warga Negara Sementara mempunyai hak :
a.       Memilih
b.      Berpartisipasi pasif pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP UNAND
c.       Mempertahankan dan Membela diri

Pasal 16
Kewajiban Warga Negara
1.        Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater.
2.        Menaati dan melaksanakan segala peraturan negara
3.        Setiap Warga Negara FISIP tidak terlibat aktif secara struktural dalam lembaga negara mahasiswa lain

Pasal 17
Berakhirnya Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berakhir karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Status kemahasiswaan yang telah berakhir.
3.      Dicabut Kewarganegaraan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Pasal 18
Sanksi
Setiap Warga Negara Mahasiswa FISIP UNAND yang dinilai telah merusak nama baik Negara dan atau almamater, melanggar aturan Negara lainnya dapat dikenakan sanksi:
a.       Peringatan secara lisan dan atau tulisan.
b.      Pencabutan status kewarganegaraan
c.       Sanksi lain yang layak dan wajar yang diatur dalam UU NM FISIP UNAND



BAB VIII
LEMBAGA PERWAKILAN MAHASISWA NEGARA MAHASISWA FISIP

Pasal 19
Status dan Kedudukan
1.        Lembaga Perwakilan Mahasiswa FISIP UNAND merupakan pelaksana fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan konsultasi yang menjadi bagian integral negara mahasiswa FISIP UNAND.
2.        Lembaga Perwakilan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND Fakultas merupakan lembaga struktural negara yang berkedudukan di FISIP UNAND
3.        LPM MN FISIP Unand terdiri dari MPM dan DPM

Pasal 20
Tugas, Wewenang dan Keanggotaan MPM

Pasal 20a
Tugas MPM
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND bertugas
1.        Memantau, mensahkan dan melantik pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
2.        Memantau dan mengawasi pelaksanaan GBHN Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 20b
Wewenang MPM
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND berwenang Mengevaluasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan undang-undang agar tetap sesuai dengan undang-undang dasar
2.        Memberikan sanksi kepada setiap pelanggar undang-undang dasar

Pasal 20c
Keanggotaan MPM
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari DPM, perwakilan lembaga jurusan, perwakilan unit kegiatan mahasiswa fakultas.
2.        Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berlaku selama satu periode.
Pasal 21
Tugas, Wewenang dan Keanggotaan DPM

Pasal 21a
Tugas DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa bertugas :
1.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FISIP UNAND
2.      Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada Pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
3.      Merancang dan mensahkan undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 21b
Wewenang DPM
1.   Merancang undang-undang
2.   Membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah
3.   Memberikan teguran kepada pemerintah

Pasal 21c
keanggotaan DPM
1.   Anggota DPM berasal dari warga negara penuh negara mahasiswa FISIP UNAND
2.   Keanggotaan DPM selama 1 periode
3.   Anggota DPM dipilih melalui pemilihan langsung

BAB IX
PEMERINTAH NEGARA MAHASISWA FISIP UNAND

Pasal 22
Status dan Kedudukan
1.        Pemerintah negara FISIP UNAND adalah pelaksana fungsi eksekutif
2.        Pemerintah adalah lembaga struktural di negara Mahasiswa FISIP UNAND yang berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pasal 23
Tugas

1.   Melaksanakan dan menegakkan Undang-undang dasar, undang-undang dan GBHN
2.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada sidang umum
3.   Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM FISIP UNAND

Pasal 24
Wewenang
1.        Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang
2.        Menetapkan program kerja pemerintah negara FISIP Unand selama satu periode pemerintahan

Pasal 25
Struktur Pemerintahan
1.        Pemerintahan terdiri dari Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden beserta menteri
2.        Presiden negara mahasiswa FISIP memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar NM FISIP UNAND.

Pasal 26
Periode Kepemerintahan
1.        Periode kepemerintahan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak dilantik
2.        Presiden Negara Mahasiswa FISIP hanya boleh menjabat satu kali periode kepemerintahan.

Pasal 27
Mekanisme pemilihan presiden dan wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden dipilih secara demokratis, jujur dan adil

Pasal 28
Pengesahan dan Pengukuhan
Presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPM dengan mengucapkan sumpah jabatan
Pasal 29
Kementerian Negara
1.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4.    Kementerian negara berakhir bersamaan dengan periode kepemerintahan presiden dan wakil presiden

BAB X
MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA

Pasal 30
status dan kedudukan
1.    Mahkamah Konstitusi Mahasiswa merupakan pelaksana fungsi yudikatif kegiatan mahasiswa yang mengawasi pembentukan undang-undang dan pemutusan sengketa pemilihan umum sesuai dengan undang-undang dasar negara mahasiswa FISIP UNAND
2.    Mahkamah Konstitusi Mahasiswa memiliki kedudukan sebagai lembaga peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan di Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
Mahkamah konstitusi Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang :
1.    Menguji undang-undang negara mahasiswa FISIP sesuai dengan konstitusi yang berlaku
2.    Memutuskan sengketa pemilihan umum
3.    Wajib memberikan putusan terhadap pendapat DPM jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden menurut undang-undang dasar

Pasal 32
Keanggotaan
1.    Mahkamah Konstitusi mahasiswa memiliki anggota 9 orang yang diajukan masing-masing 3 dari presiden, 3 dari DPM dan 3 dari MPM
2.    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipilih dari dan oleh anggota mahkamah konstitusi mahasiswa

Pasal 33
Periode Jabatan
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa FISIP UNAND memiliki periode jabatan selama satu tahun

BAB XI
IDENTITAS NEGARA

Pasal 34
Lambang Negara ialah ..... ( ditentukan kemudian )

Pasal 35
Warna Panji Mahasiswa FISIP adalah oranye

BAB XII
AMANDEMEN

Pasal 36
Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang umum apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir dalam sidang umum

BAB XIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 37
Penjelasan undang-undang dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND



Download Pdf :  Klik Disini !

0 komentar:

Posting Komentar