Muslimin Harist Pratama

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Angkatan 2013,berasal dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR SUNGAI LUNDANG DESA BARU

Organisasi di Kenegarian Sungai Lundang Desa Baru

CONTACT PERSON

Berbagi ilmu, perngetahuan dan pengalaman suatu hal yang luar biasa

Rabu, 03 Juni 2015

Undang Undang Dasar Negara Mahasiswa FISIP UNAND

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDALAS (UUD NM FISIP UNAND)


BAB I
NAMA dan KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas disingkat dengan NM FISIP UNAND

Pasal 2
Kedudukan
NM FISIP UNAND berkedudukan dan berkedaulatan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas

BAB II
ASAS dan PRINSIP

Pasal 3
Asas
NM FISIP UNAND berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Prinsip
NM FISIP UNAND berprinsip kebebasan, kebenaran ilmiah, kedaulatan mahasiswa, kebersamaan, kekeluargaan dan kerakyatan.


BAB III
TUJUAN dan FUNGSI

Pasal 5
Tujuan

NM FISIP UNAND bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan Kondisi Kemahasiswaan yang dinamis
2.      Mendukung peningkatan wawasan
3.      Mendukung peningkatan kecendikiawanan
4.      Integrasi kepribadian mahasiswa yang bermoral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Rangka Terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 6
Fungsi

NM FISIP UNAND berfungsi sebagai wadah aspirasi mahasiswa, pemersatu potensi dan kekuatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.



BAB IV
BENTUK, SIFAT dan STATUS

Pasal 7
Bentuk
NM FISIP UNAND berbentuk kesatuan.

Pasal 8
Sifat
NM FISIP UNAND bersifat otonom dan independen.


Pasal 9
Status
NM FISIP UNAND berstatus organisasi intra-universiter yang merupakan kelengkapan non-struktural Universitas Andalas.

BAB V
LEMBAGA NEGARA

Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi berada pada Sidang Umum NM FISIP UNAND

Pasal 11
Lembaga Struktural dan Lembaga Nonstruktural Negara
1. Lembaga Struktural Negara :
a.       Pemerintahan mahasiswa NM FISIP UNAND
b.      Lembaga Perwakilan Negara Mahasiswa FISIP UNAND / Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FISIP UNAND
c.       Mahkamah Konsititusi Mahasiswa NM FISIP UNAND
2. Lembaga Nonstruktural Negara :
a.       Lembaga Mahasiswa Jurusan
b.      Unit Kegiatan Fakultas

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
A. Keuangan NM FISIP UNAND diperoleh dari:
1.      Iuran anggota kemahasiswaan FISIP UNAND yang ditentukan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
2.      Sumbangan dan usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat
3.      Pos-pos anggaran kemahasiswaan UNAND lainnya
B. Pembagian keuangan.
1.      Pemerintah mahasiswa FISIP 60%
2.      Dewan Perwakilan Mahasiswa 20%
3.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa 10%
4.      Mahkamah Konstitusi Mahasiswa 10%

BAB VII
KEWARGANEGARAAN

Pasal 13
Warga Negara
Warga NM FISIP UNAND adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.

Pasal 14
Status Kewarganegaraan
1.        Warga Negara penuh adalah mahasiswa FISIP yang telah mengikuti BAKTI, OPBM dan telah menjadi anggota penuh himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.
2.        Warga Negara sementara adalah mahasiswa FISIP yang belum pernah mengikuti BAKTI, OPBM, dan belum menjadi anggota penuh himpunan mahasiswa jurusan masing-masing.

Pasal 15
Hak Warga Negara
1.    Warga Negara Penuh mempunyai hak :
a.       Memilih dan dipilih.
b.      Berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan yang diadakan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP UNAND.
c.       Memperoleh perlakuan yang sama.
d.      Mempertahankan dan membela diri


2.   Warga Negara Sementara mempunyai hak :
a.       Memilih
b.      Berpartisipasi pasif pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh kelengkapan-kelengkapan NM FISIP UNAND
c.       Mempertahankan dan Membela diri

Pasal 16
Kewajiban Warga Negara
1.        Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater.
2.        Menaati dan melaksanakan segala peraturan negara
3.        Setiap Warga Negara FISIP tidak terlibat aktif secara struktural dalam lembaga negara mahasiswa lain

Pasal 17
Berakhirnya Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berakhir karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Status kemahasiswaan yang telah berakhir.
3.      Dicabut Kewarganegaraan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Pasal 18
Sanksi
Setiap Warga Negara Mahasiswa FISIP UNAND yang dinilai telah merusak nama baik Negara dan atau almamater, melanggar aturan Negara lainnya dapat dikenakan sanksi:
a.       Peringatan secara lisan dan atau tulisan.
b.      Pencabutan status kewarganegaraan
c.       Sanksi lain yang layak dan wajar yang diatur dalam UU NM FISIP UNAND



BAB VIII
LEMBAGA PERWAKILAN MAHASISWA NEGARA MAHASISWA FISIP

Pasal 19
Status dan Kedudukan
1.        Lembaga Perwakilan Mahasiswa FISIP UNAND merupakan pelaksana fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan konsultasi yang menjadi bagian integral negara mahasiswa FISIP UNAND.
2.        Lembaga Perwakilan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND Fakultas merupakan lembaga struktural negara yang berkedudukan di FISIP UNAND
3.        LPM MN FISIP Unand terdiri dari MPM dan DPM

Pasal 20
Tugas, Wewenang dan Keanggotaan MPM

Pasal 20a
Tugas MPM
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND bertugas
1.        Memantau, mensahkan dan melantik pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
2.        Memantau dan mengawasi pelaksanaan GBHN Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 20b
Wewenang MPM
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Negara Mahasiswa FISIP UNAND berwenang Mengevaluasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan undang-undang agar tetap sesuai dengan undang-undang dasar
2.        Memberikan sanksi kepada setiap pelanggar undang-undang dasar

Pasal 20c
Keanggotaan MPM
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari DPM, perwakilan lembaga jurusan, perwakilan unit kegiatan mahasiswa fakultas.
2.        Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berlaku selama satu periode.
Pasal 21
Tugas, Wewenang dan Keanggotaan DPM

Pasal 21a
Tugas DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa bertugas :
1.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FISIP UNAND
2.      Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada Pemerintah Negara Mahasiswa FISIP UNAND
3.      Merancang dan mensahkan undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 21b
Wewenang DPM
1.   Merancang undang-undang
2.   Membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah
3.   Memberikan teguran kepada pemerintah

Pasal 21c
keanggotaan DPM
1.   Anggota DPM berasal dari warga negara penuh negara mahasiswa FISIP UNAND
2.   Keanggotaan DPM selama 1 periode
3.   Anggota DPM dipilih melalui pemilihan langsung

BAB IX
PEMERINTAH NEGARA MAHASISWA FISIP UNAND

Pasal 22
Status dan Kedudukan
1.        Pemerintah negara FISIP UNAND adalah pelaksana fungsi eksekutif
2.        Pemerintah adalah lembaga struktural di negara Mahasiswa FISIP UNAND yang berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pasal 23
Tugas

1.   Melaksanakan dan menegakkan Undang-undang dasar, undang-undang dan GBHN
2.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada sidang umum
3.   Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM FISIP UNAND

Pasal 24
Wewenang
1.        Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang
2.        Menetapkan program kerja pemerintah negara FISIP Unand selama satu periode pemerintahan

Pasal 25
Struktur Pemerintahan
1.        Pemerintahan terdiri dari Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden beserta menteri
2.        Presiden negara mahasiswa FISIP memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar NM FISIP UNAND.

Pasal 26
Periode Kepemerintahan
1.        Periode kepemerintahan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak dilantik
2.        Presiden Negara Mahasiswa FISIP hanya boleh menjabat satu kali periode kepemerintahan.

Pasal 27
Mekanisme pemilihan presiden dan wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden dipilih secara demokratis, jujur dan adil

Pasal 28
Pengesahan dan Pengukuhan
Presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPM dengan mengucapkan sumpah jabatan
Pasal 29
Kementerian Negara
1.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4.    Kementerian negara berakhir bersamaan dengan periode kepemerintahan presiden dan wakil presiden

BAB X
MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA

Pasal 30
status dan kedudukan
1.    Mahkamah Konstitusi Mahasiswa merupakan pelaksana fungsi yudikatif kegiatan mahasiswa yang mengawasi pembentukan undang-undang dan pemutusan sengketa pemilihan umum sesuai dengan undang-undang dasar negara mahasiswa FISIP UNAND
2.    Mahkamah Konstitusi Mahasiswa memiliki kedudukan sebagai lembaga peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan di Negara Mahasiswa FISIP UNAND

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
Mahkamah konstitusi Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang :
1.    Menguji undang-undang negara mahasiswa FISIP sesuai dengan konstitusi yang berlaku
2.    Memutuskan sengketa pemilihan umum
3.    Wajib memberikan putusan terhadap pendapat DPM jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden menurut undang-undang dasar

Pasal 32
Keanggotaan
1.    Mahkamah Konstitusi mahasiswa memiliki anggota 9 orang yang diajukan masing-masing 3 dari presiden, 3 dari DPM dan 3 dari MPM
2.    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipilih dari dan oleh anggota mahkamah konstitusi mahasiswa

Pasal 33
Periode Jabatan
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa FISIP UNAND memiliki periode jabatan selama satu tahun

BAB XI
IDENTITAS NEGARA

Pasal 34
Lambang Negara ialah ..... ( ditentukan kemudian )

Pasal 35
Warna Panji Mahasiswa FISIP adalah oranye

BAB XII
AMANDEMEN

Pasal 36
Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang umum apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir dalam sidang umum

BAB XIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 37
Penjelasan undang-undang dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam undang-undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND



Download Pdf :  Klik Disini !

Minggu, 19 April 2015

HARI RAYA KORUPTOR

Oleh : Muslimin
(Wakil Presiden NM FISIP UNAND)



    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 dikatankan bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.” Namun untuk Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dilakukan kekhususan remisi terhadap tindak pidana tersebut. 
       Ketika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, mengeluarkan wacana kebijakan yang kontroversial, dengan pernyataan semua narapidana tidak bisa didiskriminasi melalui PP Nomor 99 tersebut. Sebab semua narapidana dinilainya berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, tak terkecuali koruptor. Dengan artian Menkumham ini ingin merevisi kembali PP No. 99 Tahun 2012 ini.
     Pernyataan Menkumham tersebut beserta dengan wacana untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012, dengan memberikan hak yang sama kepada terpidana koruptor dalam hal remisi ini merupakan sebuah tindakan yang disesalkan. Jika Menkumham mengatakan para terpidana korupsi ini tidak boleh didiskriminasi oleh PP No. 99 Tahun 2012 ini, sepertinya Menkumham Yasonna H. Laoly ini terlupa, bahwa tindak pidana korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus ditangani dan diberi hukuman yang berbeda pula.
    Jika itu tetap dilakukan pemerintah, maka ini menjadi sebuah kemunduran bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab bisa saja, tidak timbul efek jera bagi para koruptor dengan pemberian remisi. Protes publik dan rentannya praktik mafia hukum dalam pemberian remisi ini, mestinya mampu membuat Menteri Hukum dan HAM menahan diri untuk tidak memberikan remisi untuk koruptor. Jika tidak, maka sulit rasanya untuk menyatakan bahwa pemerintah serius mendukung upaya pemberantasan korupsi. Komitmen politik pemerintah akan dipertanyakan. Fakta pemberian remisi untuk koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh. Kemauan politik yang ambivalen itu, membuat sistem hukum kita pun menjadi sangat kompromistis terhadap koruptor. Sudah mendapat hukum ringan, para koruptor pun diberi hak mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu.

      Dengan kebijakan seperti ini akan memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat setelah sebagian besar masyarakat kecewa dengan beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini, seperti upaya “pelemahan” KPK dan diterimanya Praperadilan Budi Gunawan serta diserahkannya penyidikan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah yang dirasakan masyarakat merupakan sebuah pengkhianatan terhadap komitmen dalam pemberantasan korupsi.

       Ketidak percayaan masyarakat akan semakin meningkat terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Keseriusan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan korupsi dinegeri ini akan ternoda oleh sikap-sikap pemerintah yang terlihat bertolak belakang dengan komitmen tersebut. Jika hal ini terus terjadi, akan terjadi berbagai gejolak-gejolak ditengah masyarakat yang dapat menggoyangkan pemerintahan Jokowi-JK itu sendiri. Sebagai mana yang diketahui, pemerintahan Jokowi-JK itu berdiri tidak terlepas dari kekuatan-kekuatan yang mengalir dari golongan-golongan bawah dalam artian elemen-elemen masyarakat yang ada. Jika satu persatu mengatakan kekecewan dan menarik dukungan tentu akan membuat kekuatan Pemerintahan Jokowi-JK akan goyang.

    Sebelum hal itu terjadi, pemerintah harus kembali berbenah dalam menghadapi realita yang terjadi dinegeri ini. Jangan terlalu sering melemparkan wacana-wacana kontroversi yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat itu sendiri. Seharusnya Pemerintah dapat belajar dari tindakannya sendiri dalam penanganan kasus narkoba yang mengeksekusi mati para gerbong-gerbong narkoba, yang mana tindakan tersebut mendapat dukungan yang besar dari pelbagai lapisan masyarakat.

            Sebagai salah satu tindak kejahatan yang luar biasa, korupsi haruslah mendapat perlakuan yang sama hal nya dengan penanganan tindak pidana narkoba. Dimana komitmen yang kuat disertai dengan tindakan yang tegas untuk mengatasi persoalan yang tegas untuk mengatasi persoalan korupsi dinegeri ini. Pemberian remisi merupakan sesuatu tindakan yang mencerminkan dari kemuduran pemberantasan tindak pidana korupsi, yang akan diuntungkan disini adalah para terpidana korupsi dan juga orang-orang yang hari ini sedang melakukan tindakan korupsi namun belum tersentuh oleh lambaga penegak hukum.

            Sebelum para koruptor mendapatkan “Hari Raya” nya dan sebelum masyarakat bertambah kekecawaannya, pemerintah harus mematahakan opini-opini masyarakat yang mengatakan pemerintah tidak serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Dari pada memberikan peluang untuk para koruptor lebih baik pemerintah menambah berat hukuman setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan itu akan kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang sempat menurun akibat pelbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Pak Presiden Ingin Reshuffle ?

Oleh : Muslimin

Intelektual Muda HMI Cabang Padang



Dinamika politik akhir - akhir ini memang mengalami situasi yang kurang baik bagi pemerintah. Gejolak yang mulai berkembang ditengah - tengah masyarakat, membuat penguasa negeri ini harus berpikir keras untuk meredamnya. Beberapa aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa merupakan sebuah ancaman besar bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Beberapa aksi mahasiswa yang terjadi dikarenakan oleh beberapa kebijakan pemerintah yang dirasa kurang berpihak kepada rakyat. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), harga sembako dan kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok lainnya dituding karena kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada rakyat.

Menurut kabar yang berkembang, rencananya pada tanggal 20 mei 2015 nanti. beberapa kelompok mahasiswa akan melakukan aksi besar besaran dengan turun ke jalan untuk menuntut Jokowi – JK untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Mahasiswa menganggap Pemerintahan Jokowi – JK dan jajaran kementeriannya telah telalu sering melanggar konsistensinya dalam menjalankan pemerintahan yang tidak sesuai dengan janji – janjinya saat kampanye tersebut.

Sedia Payung Sebelum Hujan

    Dengan terus berkembangnya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, tentunya bukan situasi yang diinginkan oleh pemerintah. Adanya anggapan bahwa Masyarakat tampaknya ingin Presiden Jokowi segera merombak Kabinet Kerja-nya, di karenakan beberapa alasan di antaranya, kekecewaan pendukung, kegaduhan politik, harga bahan pokok yang melambung, bagi-bagi kursi BUMN, pelemahan rupiah, hingga program Nawa Cita yang pelaksanaannya dianggap kurang maksimal. Sehingga memunculkan persepsi masyarakat bahwa pemerintah harus melakukan perombakan terhadap menteri – menteri yang ada dalam kabinet kerjanya yang tidak sesuai harapan dari masyarakat.

     Melihat situasi seperti ini, perlu adanya Presiden untuk mengumpulkan seluruh jajaran kabinetnya untuk dilakukan evaluasi terhadap seluruh menterinya. Presiden perlu untuk melihat sejauh mana kinerja dari berbagai kementrian dalam pencapai target yang telah ditetapkan. Sangat diperlukan obkjektivitas Presiden dalam menilai menteri – menteri yang mendapatkan rapor merah maupun rapor biru untuk menunjang tercapai target yang telah ditetapkan dengan efektif dan efesien.

    Andai Presiden masih tetap membiarkan kementerian tanpa evaluasi yang jelas, tentunya masyarakat akan bertahan dengan anggapan mereka, bahwa pemerintah tidak aturan yang jelas baik secara politik maupun hukum terhadap kinerja para menteri – menterinya. Dan kelompok – kelompok masyarakat akan menggalang kekuatan untuk menurunkan pemerintahan yang hari ini sedang berkuasa.

Bagaimana seandainya di Reshuffle ?

    Dalam menghadapi situasi politik yang berkembang, gerakan – gerakan yang dilakukan kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok – kelompok Penekan (Press Group), lama kelamaan akan menjadi lebih kuat dan akan mudah untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi – JK yang sedang menyelenggaraan pemerintahannya.

      Beberapa kabar yang ada yang sangat menarik adalah berkaitan dengan isu reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi terhadap jajaran kementrian. Bahwa ada beberapa kementrian yang pada hari ini masih belum begitu memuaskan sehingga perlu dilakukan evaluasi yang jelas dan bahkan sampai pada tahap penggantiannya (Reshuffle).

       Jika Presiden melakukan reshuffle, maka presiden perlu identifikasi objektiv untuk melihat siapa saja menteri – menterinya yang terkena rapor merah. Dari hasil identifikasi yang objektiv tersebut Presiden dapat menetapkan siapa saja yang masuk kedalam repor merah. Jika dilakukan reshuffle, pemerintah jangan hanya memikirkan untuk kekuatan politik koalisinya saja, dalam hal ini Koalisi Indonosia Hebat (KIH) yang hari ini hadir sebagai koalisi penguasa yang sangat berpengaruh terhadap pola kebijakan pemerintah.

      Reshuffle jangan dijadikan hanya untuk alat pencitraan semata. Penempatan menteri –menteri haruslah berdasarkan pertimbangan dengan kualifikasi tertentu dengan prinsip The right man on the right place (Orang yang benar pada tempat yang benar). Penempatan menteri tidak hanya berdasarkan pertimbangan politik dan partai saja, sehingga jika diklasifikasikan berdasarkan penempatan yang benar maka pertanggung jawaban atas kinerjanya akan lebih dipercaya.

Presiden dan Wakil Presiden Baru Negara Mahasiswa FISIP Unand

Musyawarah Besar Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Mubes NM FISIP UNAND) berhasil menetapkan Presiden Dan Wakil Presiden baru pada hari Sabtu, 11 April 2015. Dari hasil musyawarah tersebut, didapatkan pasangan terpilih yakninya Zarni Nugaraha Saputra sebagai Presiden dari jurusan Ilmu Komunikasi Angkatan 2012 dan Muslimin sebagai Wakil Presiden dari Jurusan Ilmu Politik Angkatan 2013.


Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut, terdapat tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersaing dalam memperoleh kursi Presiden dan Wakil Presiden. Diantaranya; Pasangan No Urut 1, Andru(Sosiologi 12)-Tresno(Antropologi 13); Pasangan No Urut 2, Edwin(HI 12)-Rahmad(Antropologi 12), dan Pasangan No Urut 3, Zarni(Ikom 12)-Muslimin(Ipol 13). Dengan menggunakan mekanisme musyawarah-mufakat, tanpa melalui mekanisme Votting, terpilihlah Pasangan No Urut 3 Zarni-Muslimin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden NM FISIP UNAND yang baru.

Sebelumnya, Musyawarah besar yang telah berlangsung dari hari jumat, 27 Maret 2015 telah berhasil merumuskan beberapa elemen penting dalam sebuah negara. Diantaranya, Undang-Undang Dasar, Garis-Garis Besar Haluan (GBHN), serta Presiden dan Wakil Presiden NM FISIP UNAND.


Rencananya, Musyawarah akan dilanjutkan pada Hari Kamis, 16 April 2015 dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru ini, diharapkan dapat mengelola pemerintahan dengan baik sehingga mencapai harapan-harapan dari mahasiswa Fisip Unand. “Ini merupakan harapan baru bagi mahasiswa fisip dan semoga Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat manjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.” Ungkap Khairunnas yang juga Ketua Hima Jurusan Ilmu Politik.

Senin, 02 Maret 2015

Literasi Cicak Vs Buaya

Ketegangan antara lembaga penegak hukum kembali terjadi, ini untuk yang kesekian kalinya perestiwa yang lebih dikenal oleh publik sebagai pertarungan Cicak vs Buaya. Kasus cicak vs buaya pertama terjadi pada Juli 2009. Perseteruan tersebut berawal dari isu yang beredar adanya penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna. Puncak kasus cicak vs buaya jilid I terjadi ketika Bareskrim Mabes Polri menahan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah.
Tiga tahun kemudian ketegangan lembaga hukum negara ini kembali terjadi pada awal Oktober 2012. Kasus ini dipicu oleh langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brimob mengepung gedung KPK. Mereka berniat menangkap salah satu penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan yang dituduh terlibat aksi penganiayaan berat saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Riau.

Kali ini di era pemerintahan Jokowi-JK, perseteruan lembaga penegak hukum ini kembali terjadi. Peristiwa yang diawali dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang merupakan calon tunggal Kapolri, namun lebih dramatisnya adalah penetapan status tersangka ini terjadi sesaat akan dilakukan Fit and Propert test di DPR. Namun Komisi III DPR tetap melakukan Fit and Propert Test terhadap Komjen Budi Gunawan dan disetujui melalui sidang paripurna DPR sehari berselang, meskipun status Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK dalam kasus rekening gendut yang dimilikinya namun pada akhirnya Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan Sebagai Kapolri.

Berselang sebalas hari setelah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, suatu peristiwa mengejutkan terjadi ketika wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan itu sontak membuat situasi menjadi memanas, berbagai reaksi publik terjadi. Alasan  Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010 seakan tak bisa diterima oleh orang-orang yang mengecam penangkapan itu, terlebih lagi cara menangkapan yang tidak etis ditambah dengan momen yang sangat berdekatan dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka akhirnya membawa orang menduga-duga bahwa penangkapan ini terkait dengan penetapan tersebut.

Keadaan yang semakin rumit seperti ini mengakibatkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, bermacam reaksi masyarakatpun mulai mengalir, dari reaksi yang wajar-wajar saja sampai yang tidak biasa. Terlebih lagi digedung KPK saat ini massa yang berkumpul bukan hanya orang-orang yang mendukung KPK, namun juga ada massa yang menuntut ketua KPK untuk mundur dari jabatannya terkait dengan informasi pertemuan Abraham Samad dengan Partai PDIP sebelum pemilihan presiden lalu. Hastag dimedia sosialpun tak kalah ramainya, ada yang #SaveKPK, #SavePolri, Cicak Vs Buaya, sampai Hastag #BubarkanPolri dan #BubarkanKPK. Namun tindakan seperti ini tidak akan menyelesaikan persoalan.

Mestinya yang harus kita lakukan sekarang adalah bersikap tenang dan harus teliti melihat siapa yang diuntungkan dan mencari untung dalam kondisi seperti ini, bahkan kita harus mengkaji apakah ada orang atau pihak tertentu dengan sengaja ingin menciptakan kondisi seperti ini yang  ingin mempolitisasi dua lembaga penegak hukum ini. Karena disisi Polri dengan disangkakannya Komjen Budi Gunawan, Kapolri dengan jabatan Pelakasana tugas (PLT) serta desakan mundurnya Kabareskrim baru juga dalam posisi yang lemah saat ini.

Dan disisi lain KPK dengan disangkakannya Bambang Widjojanto, dilaporkanya Adnan Pandu Praja oleh dua Advokat terkait pencurian saham ke Bareskrim Polri serta Wakil yang lain Zulkarnain juga dikabarkan akan tersandung serta kabar pertemuan Abraham Samad dengan PDIP yang terkuak kepermukaan publik tidak kalah lemahnya sebagai lembaga penegak hukum dipersulit lagi disaat wakil ketua KPK hanya tinggal tiga orang sepeninggal Busyro Muqaddas yang sudah berakhir masa tugasnya.

Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2 mengatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diperhentikan sementara. Diberhentikan sementara ini tentu sampai perkaranya jelas dan selesai namun jika dilihat setiap perkara dari status tersangka itu memakan waktu yang lama hingga ada kejelasaan terhadap perkara itu, artinya jika pimpinan-pimpinan KPK itu disangkakan maka mereka akan diberhentikan sementara dan akhirnya KPK akan menjadi lemah secara sendirinya.

Dalam kondisi seperti ini, kebijaksanaan dari presiden juga kita nantikan sebagai mana apa yang telah dilakukan oleh presiden sebelumnya. Sudah selayaknya mempertimbangkan situasi ini tentang manfaat dan mudaratnya. Ketegasan dan komitmen presiden sangat dinantikan disaat masyarakat yang sudah dibuat gaduh dengan opini-opini yang berkembang. Sangat diharapkan Presiden mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada pemberantasan korupsi namun tidak juga mengabaikan individu yang tersandung hukum dalam institusi KPK namun dengan proses yang jelas, objektif dan tidak memuat kepentingan. Karena jika situasi ini terus berlanjut, perseteruan KPK dan Polri yang merasa senang itu adalah para koruptor.

Kamis, 29 Januari 2015

Wajah Pendidikan Kita



Dewasa ini, dinamika kehidupan semakin keras. Perubahan dari masa ke masa menuntut seseorang lebih keras lagi untuk berpikir agar dapat bertahan dalam menjalani kehidupan. Dengan kondisi seperti ini, setiap individu dituntut untuk terus mengasah ilmu pengetahuannya agar tidak terkesan usang dalam menghadapi perkembangan zaman. Ilmu pengetahuan ialah pengertian yang dipunyai oleh manusia secara benar tentang dunia sekitarnya dan dirinya sendiri. Hubungan yang benar antara manusia dan alam sekelilingnya ialah hubungan dan pengarahan.
Dunia pendidikan merupakan candradimuka ilmu bagi seseorang yang ingin terus mengasah ilmunya baik itu untuk kebaikan pribadi maupun untuk orang disekitarnya. Pendidikan merupakan wahana bagi pengembangan manusia. Pendidikan menjadi media bagi pemuliaan kemanusiaan manusia yang tercermin di dalam Harkat dan Martabat Manusia (HMM) dengan hakikat manusia. Harkat dan martabat manusia merupakan pembeda manusia sebagai makhluk berpikir dengan makhluk lainya diseluruh alam semesta.
Pendidikan menjadi alat bagi manusia untuk keluar dari keterbelakangan, kemiskinan dan ketertindasan. Terlebih lagi dalam era globalisasi seperti ini, pendidikan adalah nilai jual utama seseorang untuk dapat bersaing dengan yang lainnya, orang-orang yang kurang memiliki pendidikan diyakini akan mengalami keterlebelakangan dan ketertinggalan. Sebagai mana ungkapan Tan Malaka dalam konsep pendidikan kerakayatannya yang menganggap pendidikan merupakan senjata sekaligus modal bagi rakyat untuk merebut kekuasaan dari tangan pemilik modal. Pendidikan kerakyatan akan menumbuhkan kesadaran kelas dari anak-anak jelata bahwa bangsanya sedang dijajah. Tan malaka melihat bahwa dalam proses belajarlah seorang individu dianggap sama  rata dan memiliki kemampuan yang sama tanpa adanya pembedaan secara feodal. Oleh karena itu Tan Malaka sangat menekankan pentingnya proses pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Karena dengan hal itu rakyat bisa berpikir rasional dan membebaskan dirinya sendiri dari keterbelakangannya.
Atas dasar itu, sebagai sebuah negara perlu adanya kerja secara kolektif untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia agar dapat terlepas dari cangkraman kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan sehingga mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia yang sudah sangat bersaing dalam mengembangkan dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan. Racikan-racikan konsep yang matang dalam dunia pendidikan Indonesia menjadi sebuah keseharusan yang perlu dirancang oleh pemerintah Indonesia agar apa yang menjadi cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan.

Perubahan kurikulum

            Dalam dua periode atau sepuluh tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden Indonesia ada tiga bentuk kurikulum yang berlaku, yaitu pada tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), tahun 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan terakhir pada tahun 2013. Di awal era pemerintahan baru Jokowi-JK juga  menghadirkan sebuah gebrakan baru dalam menangani persoalan pendidikan di Indonesia, yaitu dengan merubah kembali kurikulum yang berlaku sejak tahun 2013 kembali kepada kurikulum tahun 2006.
            Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan menjelaskan alasan mengapa kurikulum 2013 dihentikan dan dikembalikan kepada kurikulum yang berlaku pada tahun 2006 dikarenakan kurikulum tahun 2013 dirasa membebani guru dan murid karena belum berjalannya evaluasi kurikulum 2013. Anies Baswedan mengatakan bahwa sebelum diterapkan di setiap sekolah yang ada di Indonsia perlunya dilakukan evaluasi terlebih terkait dengan konsistensi ide dan desain, konsistensi desain dengan materi ajar serta dampaknya yang belum terlihat. Menurutnya, kurikulum merupakan kesatuan produk yang selalu disiapkan secara matang sebelum diterapkan disetiap sekolah-sekolah.
            Perubahan-perubahan kurikulum ini menyita perhatian khusus bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kurikulum tahun 2006 itu sendiri juga terdapat rasa keraguan didalamnya dikarenakan lahir juga secara premature bahkan ada olokan dari kata KTSP itu sendiri yang dikeluarkan oleh orang-orang yang pesimistis terhadap kurikulum ini yaitu Kurikulum Tidak Siap Pakai. Yang menjadi persoalanya ketika itu adalah seberapa banyak guru yang kreatif dan siap dalam spirit perubahan zaman yang disyaratkan dalam KTSP dan kesan tergesa-gesa seperti itu juga terjadi pada kurikulum 2013.
Perubahan kurikulum 2013 ke 2006 ini diharapkan benar-benar sebagai solusi efektif dalam menghadapi persoalan didunia pendidikan kita saat ini. Jangan sampai ini hanya sebagai alat untuk mencari eksistensi pemerintahan semata dengan cara melakukan perubahan terhadap kurikulum sehingga pemerintah dianggap memiliki perhatian di dunia pendidikan. Karena kita harus sadar bahwa pendidikan yang baik merupakan investasi yang tidak ternilai untuk kemajuan bangsa, maka untuk menstandarkan materi-materi pendidikan yang diberikan dalam sekolah mempunyai kurikulum yang harus disusun oleh pemerintah sebagai pedoman sistematis yang wajib dilaksanakan bagi institusi-institusi pendidikan Indonesia dalam materi pelajaran. Dengan begitu penyusunan kurikulum yang tepat sangatlah krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan perubahan kurikulum kembali ke kurikulum tahun 2006 harus disertai perbaikan-perbaikan yang dirasa perlu dilakukan mengingat perubahan sebelumnya ketahun 2013 tentu ada alasan tertentu dari pemerintah sebelumnya namun karena pelaksanaan yang tergesa-gesa tanpa dilakukan evaluasi terlebih dahulu  harus dihentikan. Dengan adanya kurikulum yang matang diharapkan dunia pendidikan akan lebih baik dan menghadirkan manusia-manusia yang intelektual yang dapat membangun Indonesia kedepannya. Dengan dunia pendidikan yang maju diharapkan harkat dan martabat bangsa akan terangkat menjadi lebih baik, karena kita juga harus menyadari bahwa bangsa yang besar dan bangsa yang maju adalah bangsa-bangsa yang juga maju di dunia pendidikan.

Pendidikan karakter mengatasi disintegrasi moral

Persoalan dunia pendidikan tidak hanya terletak dari matang atau tidak matangnya kurikulum yang diterapkan namun juga terletak kepada perilaku murid yang dihasilkan oleh pendidikan yang mereka terima. Aspek perilaku merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan mengingat zaman yang semakin bebas dan tidak adanya ruang pembatas menjadi sebuah kekhawatiran terhadap perkembangan perilaku pelajar dalam menjalani kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dewasa ini dapat kita lihat bahwa banyaknya para pelajar yang melakukan tindakan yang tidak lagi berada dalam koridornya sebagai seorang kaum terpelajar. Beberapa kasus itu diantaranya pem-bully-an yang terjadi pada siswa SD di salah satu kota di Sumatera Barat, dan juga ada kasus siswa yang tertangkap sedang melakukan tindakan asusila serta tawuran antar siswa yang terjadi diberbagai daerah, tidak masuk sekolah pada saat jam pelajaran dan berbagai persoalan lainnya yang sebenarnya menyangkut karakter dan perilaku pelajar tersebut.
Menghadirkan pendidikan karakter dalam dunia pendidikan Indonesia menjadi suatu keseharusan mengingat banyaknya terjadi tindakan-tindakan yang memperlihatkan terjadinya disintegrasi moral dikalangan pelajar. Pendidikan yang diberikan terhadap siswa disekolah tidak hanya menyangkut tentang pengetahuan umum semata, tapi juga tentang pola sikap dan perilaku mereka sebagai siswa. Mengarahkan pola pikir dan perilaku untuk hidup dan bekerja sama baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara.
Dalam pendidikan karakter haruslah memiliki sebuah metode yang dapat mencapai tujuan dari pendidikan itu sendiri. Diantara beberapa metode yang bisa mendapat perhatian adalah metode keteladanan, metode kebiasaan dan metode hukuman. Sebagai mana metode keteladanan merupakan sebuah metode yang memperlihatkan contoh yang baik kepada siswa, baik dari guru kesiswa maupun antar siswa. Metode kebiasaan merupakan pembiasaan kegiatan-kegiatan yang baik secara berkelanjutan kepada siswa agar nilai-nilai yang baik dapat tertanam dalam perilaku siswa tersebut. Sedangkan metode hukuman adalah sanksi yang harus diterima ketika melakukan kesalahan. Metode hukuman ini sebenarnya mendapat kontroversi apakah masih sesuai dengan zaman sekarang atau tidak. Namun harus dipahami bahwa pemberian hukuman terhadap siswa sebenarnya baik dikarenakan siswa dapat mengetahui kesalahan-kesalahan apa yang tidak boleh dilakukan terlebih menyangkut aspek moral dan perilaku. Ketika siswa dibiarkan saja apabila melakukan kesalahan maka kesalahan itu akan terus terulang kembali dan akan menjadi kebiasaan karena tidak ada bentuk peringatan dan hukuman yang diterimanya, namun sungguhpun demikian pemberian hukuman haruslah diiringi dengan penanaman nilai-nilai terkait kesalahan apa yang dilakukan, mereka tidak hanya sekerdar diberi sanksi terus dibiarkan saja, itu akan melahirkan jiwa pemberontakan dalam diri siswa yang mendapat hukuman tersebut.
Dengan perpaduan pengembangan ilmu pengetahuan umum dan pendidikan moral diharapkan menjadi sebuah jawaban atas persoalan yang terjadi didunia pendidikan saat ini. Krisis intelektual bermoral diharapkan dapat diatasi dengan pengembangan ilmu pengetahuan umum yang dipadukan dengan pendidikan karakter. Sehingga para pelajar dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang seluas-luasnya serta memiliki karakter yang menjadi identitasnya sebagai bangsa Indonesia. Jika intelektul bermoral itu telah hadir diyakini akan menggunakan ilmu pengetahuannya untuk kebaikan bangsa dan bernegara dan membawa Indonesia ini menjadi negara yang maju namun tetap memiliki karakter Indonesia sebagai identitas dari bangsa Indonesia itu sendiri.